Membuat Mengedit NISN Peserta Didik Apa itu sk inpassing non PNS? Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik Apa yang dimaksud dengan jabatan fungsional? Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dulu bernama inpassing) "Dimasukkan dalam map berwarna merah (Jenjang SD), biru (Jenjang SMP)" satu map satu orang pengusul. Silahkan cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info PTK dan ditempelkan pada cover map halaman depan. Proses pemberian inpassing dilakukan sebagai berikut: 1. Guru menyiapkan berkas pengajuan inpassing. 2. Berkas pengajuan termasuk surat permohonan inpassing, surat keputusan awal sebagai guru, ijazah, dan pakta integritas. Format surat permohonan dan pakta integritas dapat diunduh melalui SIMPATIKA. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 127/P/2008 tentang Pengalihan Tugas Menteri untuk Penandatanganan Surat Keputusan Inpassing. 12. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; 13. Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing. b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Apa itu Inpassing Non PNS? Syarat-syarat Pengajuan Inpassing Guru Tahun 2021- Program Guru Inpassing merupakan sebuah program yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja dan sertifikat pendidik tersebut. FdGDk.

pengajuan inpassing guru non pns 2022